Minggu, Agustus 2, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

Dua Tersangka Sepasang Kekasih

by Admin
21/06/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara
A A
0
Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

Tanjung Selor –  I-N  pria berusia 43 tahun beralamat di Samarinda, serta N-S, perempuan berusia 36 tahun dari Tarakan. Ditangkap tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, karena keduanya tersandung kasus fornografi.

Yang menghebohkon kedua pasang kekasih ini menjadikan anak berusia 3 tahun , anak dari N-S, menjadi objek.

Baca Juga

Rahmawati Optimistis Udang Tarakan Tembus Pasar Timur Tengah Lewat Jalur Ekspor Langsung

Jumat Berkah Brimob Kaltara, Kepedulian Sederhana untuk Warga Tarakan

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.,kepada awak media menyampaikan, pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.

“Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 5 Mei 2025 di Kota Tarakan, ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara menerima surat dari Divhubinter Polri yang melampirkan surat CAC Interpol dan satu buah CD berisi 50 foto pornografi anak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa foto-foto tersebut diambil di Tarakan pada tahun 2017. Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan menemukan tiga cybertipeline terkait konten pornografi anak”, jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menerangkan,  Penangkapan tersangka I-N ini dilakukan pada tanggal 9 Juni 2025 di Samarinda oleh tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama LSM (Non Government Organization) Our Rescue. Sementara N-S diamankan pada 13 Juni 2025 di Tarakan setelah koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara.

“Menurut pengakuan oleh tersangka, modus operandi pelaku adalah melakukan hubungan pacaran secara online, di mana I-N meminta N-S mengirimkan foto/video berisi konten pornografi, tersangka juga meminta untuk melibatkan anak kandung  N-S yang saat itu berusia 3 tahun untuk menampilkan foto kemaluan”, ungkapnya.

“Motif perbuatan pelaku sebagai pemuasan fantasi seks. I-N mengaku mengoleksi foto dan video pornografi anak untuk kepentingan fantasi seks nya. Ia juga sering mengunduh konten sejenis melalui aplikasi TOR untuk mengakses Dark Web”, tambahnya.

Selian telah menangkap dan menahan kedua tersangka, juga diamankan  barang bukti yang telah   antara lain 4 (empat) unit ponsel berbagai merek, termasuk satu ponsel dengan akun Facebook palsu yang digunakan I-N untuk berkomunikasi dengan  N-S, Keduanya mengaku belum pernah bertemu secara langsung atau melakukan video call.

“Kini keduanya melakukan tindakan pidana ini melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ujar  Kabid humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat,  didampingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si. dan PS. Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Kamis (19/06/2025).

Pada kesmempatan ini Polda Kaltara memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak guna meminimalkan risiko kejahatan siber. Polda Kaltara juga mengajak masyarakat di Kaltara agar lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan.

Untuk penanganan korban, penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltara serta LSM Our Rescue Indonesia. Dimana kasus pornografi anak mendapat perhatian internasional dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Polda Kaltara mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan serta penindakan kasus serupa di masa mendatang”, imbuhnya.(*ml)

Tags: fornografiikn nusantarainti katapolda kaltara
Share236Tweet148SendShareSend
Previous Post

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

Next Post

Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

Berita Lainnya

Rahmawati Optimistis Udang Tarakan Tembus Pasar Timur Tengah Lewat Jalur Ekspor Langsung

Rahmawati Optimistis Udang Tarakan Tembus Pasar Timur Tengah Lewat Jalur Ekspor Langsung

by Admin
01/08/2026
0

TARAKAN – Potensi besar sektor perikanan Kalimantan Utara menjadi perhatian Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, saat...

Gubernur Papua Barat Ajak JMSI Perkuat Pers Berkualitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Gubernur Papua Barat Ajak JMSI Perkuat Pers Berkualitas dan Dukung Pembangunan Daerah

by Admin
01/08/2026
0

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan dukungan terhadap kehadiran Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat sebagai mitra strategis...

Jumat Berkah Brimob Kaltara, Kepedulian Sederhana untuk Warga Tarakan

Jumat Berkah Brimob Kaltara, Kepedulian Sederhana untuk Warga Tarakan

by Admin
31/07/2026
0

TARAKAN – Personel Satbrimob Polda Kalimantan Utara mengisi Jumat dengan berbagi kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah di sejumlah titik...

Next Post
Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Ekonomi Kaltara Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan I-2026, Konstruksi Jadi Penggerak Utama

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Dewan Pendidikan Kaltara: Minim Keluhan, Pelaksanaan SPMB di Nunukan Berjalan Sesuai Aturan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Beras Adan dari Dataran Tinggi Krayan, Ditanam Turun-temurun Oleh Masyarakat Dayak Lundayeh

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES