NUNUKAN – Polres Nunukan memaparkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera dalam press release akhir tahun 2025 yang digelar pada Rabu (31/12/2025), di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan KPN Sejahtera periode 2012 hingga 2022 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nunukan tahun 2001 sampai 2005.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan, kerugian keuangan negara mencapai Rp12.730.168.177,38 atau hampir Rp13 miliar.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan saat ini dua orang tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Nunukan,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, penyidik Polres Nunukan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dua unit sepeda motor, serta dua bangunan sarang burung walet.
Kasat Reskrim Tipikor Polres Nunukan, Anjas, menambahkan bahwa KPN Sejahtera menerima penyertaan modal dari APBD Kabupaten Nunukan pada tahun 2001 hingga 2005 dengan total Rp12 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti kredit kendaraan bermotor, simpan pinjam, perumahan, dan kredit barang.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan koperasi diduga tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Laporan keuangan dibuat sendiri oleh pengelola tanpa melibatkan bendahara dan staf, serta tidak didukung pencatatan yang sesuai. Bahkan, penggunaan jasa akuntan publik dalam beberapa tahun disebut tidak dilengkapi surat tugas dan kewenangan yang sah.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 18 Juli 2023, dari hasil pemeriksaan rekening koperasi, diketahui bahwa per Januari 2025 saldo KPN Sejahtera hanya tersisa sekitar Rp179 juta, sementara modal dan bunga dinyatakan habis.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil expose Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan pada Oktober 2024.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada November 2024, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan gelar perkara di Polda Kalimantan Utara, Polres Nunukan menetapkan dua tersangka pada Agustus 2025, yakni SK selaku Manajer KPN Sejahtera periode 2001 hingga 2022 dan RK selaku staf divisi simpan pinjam periode 2008 hingga 2022.
“Kedua tersangka kami amankan setelah dilakukan penangkapan pada 8 Desember 2025 dan dilakukan penahanan mulai 9 Desember 2025,” kata Anjas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan dan tengah menunggu proses lanjutan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.






