TANJUNG SELOR – Penyelesaian Perbatasan Nasional RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, sedang dalam proses dan sesuai dengan rencana kedua negara. Kegiatan ini telah dilakukan dalam waktu lama dan bertahap, bukan secara tiba-tiba.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyelesaikan penyelesaian sengketa perbatasan nasional di pulau Kalimantan, khususnya Masalah Perbatasan Luar Biasa (OBP) Sektor Timur yang berada di Provinsi Kalimantan Utara, melalui proses diplomasi dan negosiasi panjang antar negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi terkait kontroversi perbatasan yang viral di media sosial.
Menurut Dr. Ferdy, solusi OBP Sektor Timur telah diuraikan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil diskusi bertahun-tahun dan bukan keputusan mendadak.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Nunukan terdapat dua segmen perbatasan utama yang sedang dibahas, yaitu Segmen Pulau Sebatik dan Segmen Sinapad serta B.2700–B.3100.
“Untuk Segmen Pulau Sebatik, negosiasi perbatasan nasional telah selesai, disepakati bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektar, sedangkan wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektar. Saat ini, kedua negara sedang membahas mekanisme kompensasi yang sesuai untuk masyarakat yang terdampak,” kata Ferdy
. Sementara Malaysia memperoleh tambahan wilayah seluas 778,5 hektar. Mengenai 3 desa yang terdampak tidak seluruhnya tetapi hanya sebagian wilayah dan bukan seluruhnya, yaitu Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, menurut data dari Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
“Sejak penandatanganan MoU, Pemerintah terus melakukan diskusi lebih lanjut untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara dapat hadir untuk membantu dan melindungi rakyat kita,” jelasnya.
Dr. Ferdy menekankan bahwa isu yang menyebutkan adanya desa-desa yang hilang akibat perubahan batas negara tidak benar. Ia juga mengklarifikasi bahwa rapat Komite Kerja Perbatasan Parlemen Indonesia pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara, melainkan fokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan. (dkisp)






