TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa seluruh pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG, dan pihak terkait yang membahas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tarakan, Jumat (19/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menerima informasi bahwa masih terdapat pekerja SPPG yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena pekerja SPPG merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan melibatkan yayasan-yayasan yang menaungi SPPG agar persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat segera dituntaskan.
“Pertemuan hari ini Komisi IV bersama BGN dan Kepala SPPG menemukan masih ada pekerja yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu kami akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan yayasan yang membawahi SPPG agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja tidak boleh diabaikan karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Terlebih para pekerja tersebut menjalankan tugas pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kaltara akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan seluruh pekerja memperoleh hak yang sama.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Komisi IV berharap koordinasi lanjutan dengan yayasan dan pengelola SPPG dapat menghasilkan langkah konkret sehingga seluruh pekerja segera terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (*hms)






