TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk memastikan seluruh tenaga kerja memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, dan dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, serta anggota Komisi IV lainnya. Pertemuan berlangsung sebagai tindak lanjut atas adanya informasi mengenai pekerja SPPG yang belum seluruhnya mendapatkan perlindungan JKN.
Dalam pembahasan terungkap bahwa kepesertaan jaminan kesehatan saat ini masih terbatas pada koordinator maupun pimpinan SPPG. Sementara itu, sejumlah pekerja yang terlibat langsung dalam operasional program belum terakomodasi dalam perlindungan kesehatan tersebut.
Komisi IV menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh jaminan sosial dan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut DPRD, keberadaan pekerja SPPG merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Oleh sebab itu, aspek perlindungan tenaga kerja tidak boleh diabaikan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV mendorong Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG untuk segera melakukan langkah percepatan agar seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta JKN. Upaya tersebut dinilai penting guna memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi para pekerja saat menjalankan tugasnya.
Selain membahas perlindungan kesehatan, DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan program yang memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari keberlanjutan program.
Melalui pengawasan yang dilakukan, Komisi IV DPRD Kaltara berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal, tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat penerima program, tetapi juga menjamin hak dan perlindungan bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya. (*)






