NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia kembali digagalkan aparat penegak hukum.
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan bersama Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu seberat sekitar 150 gram di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA terkait adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Tawau, Malaysia.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan patroli serta penyekatan di jalur perairan yang diduga menjadi lintasan pelaku,” kata AKBP Bonifasius saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas instansi dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku mengingat wilayah Sebatik merupakan kawasan perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika. Tim gabungan kemudian dibentuk dan bergerak menuju wilayah perairan Tembaring, Sebatik Barat, pada malam hari.
Sekitar Selasa (20/1/2026) pukul 01.00 WITA, salah satu tim mendeteksi sebuah longboat yang melintas mencurigakan di Alur Sungai Tembaring.
Saat hendak dihentikan, perahu tersebut justru memacu kecepatan dan mencoba melarikan diri.
“Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya longboat berhasil dihentikan. Namun dua orang yang berada di dalam perahu melompat ke laut dan berusaha melarikan diri ke kawasan bakau,” jelas Kapolres.
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil menyelamatkan dan mengamankan seorang terduga bernama RWI alias A bin MTR, yang hampir tenggelam setelah melompat ke laut, sementara satu orang lainnya berinisial BK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan.
Saat proses penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak transparan berbalut lakban cokelat yang mengapung tidak jauh dari posisi tersangka, setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan tiga bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Bonifasius.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial BK, yang diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di sebuah rumah panggung di wilayah Desa Tembaring, tersangka mengaku hanya ikut menemani dan dijanjikan upah berupa penggunaan sabu.
Kapolres menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021, selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba, dan selama proses pemeriksaan bersikap tidak kooperatif.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang melarikan diri serta meningkatkan pengawasan di wilayah perairan perbatasan guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia. (*Rls-Hms)






