NUNUKAN – Sinergitas antara TNI AL dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan. Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur laut, Sabtu (14/02/2026) di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima jajaran Tim Quick Response Lanal Nunukan terkait rencana pengiriman barang-barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia menuju Nunukan. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Lanal Nunukan dan ditindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur melalui koordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan.
Berdasarkan hasil koordinasi, Tim Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Dermaga Tradisional Yamaker. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan 4 kardus besar dan 2 koper berisi berbagai barang branded tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Barang-barang tersebut meliputi tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion dan aksesoris dari sejumlah merek internasional maupun regional ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, serta Bonia.
Seluruh barang yang diduga hasil penyelundupan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta proses penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjaga wilayah perairan perbatasan dari segala bentuk aktivitas ilegal.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan perbatasan, khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan. Sinergitas dengan Bea Cukai menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap pelanggaran dapat ditindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional dan menjaga tertib niaga di wilayah perbatasan.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan. Kerja sama yang solid antarinstansi akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
Keberhasilan ini kembali menegaskan soliditas antara Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan dari berbagai bentuk kegiatan ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. (*)





