TARAKAN – Upaya pengawasan lalu lintas satwa liar di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Kamis (26/02).
Puluhan tanduk rusa tersebut diamankan petugas saat pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Hasil pemindaian menunjukkan adanya bagian tubuh satwa liar yang tidak disertai dokumen karantina resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menyebutkan bahwa tanduk rusa tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
“Barang-barang ini sebagian dibawa penumpang dari Tawau ke Nunukan, dan ada juga yang dari Nunukan menuju Parepare. Seluruhnya melalui jalur transportasi laut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Ia menegaskan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan tercantum dalam Appendix II. Artinya, spesies tersebut belum terancam punah, namun berpotensi terancam apabila perdagangan tidak dikendalikan secara ketat.
“Setiap pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh satwa liar, termasuk tanduk rusa, wajib memenuhi ketentuan hukum dan dilengkapi dokumen yang sah,” tegas Ichi.
Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur, tanduk rusa tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan konservasi.
Ichi menambahkan, sinergi antara karantina dan lembaga konservasi menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang rawan terhadap lalu lintas ilegal bagian tubuh satwa.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung konservasi satwa liar melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum karantina secara konsisten,” pungkasnya. (*)





