TARAKAN – Di tengah dinamika kehidupan kota yang terus bergerak, kehadiran layanan kepolisian yang cepat dan responsif menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Menjawab hal tersebut, Polres Tarakan terus memperkuat pelayanan melalui Call Center 110 yang aktif melayani warga selama 1×24 jam tanpa biaya.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menegaskan bahwa layanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis.
“Call Center 110 ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa biaya pulsa. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan bantuan dengan cepat saat berada dalam situasi darurat,” ujarnya.
Di balik layanan tersebut, petugas operator Polres Tarakan selalu siaga di ruang layanan 110, menerima setiap laporan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, bencana, hingga gangguan keamanan lainnya, seluruh laporan akan langsung dicatat, direkam, dan ditindaklanjuti secara cepat.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan Lapor Kapolres melalui nomor 08115445110. Langkah ini menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pimpinan kepolisian di daerah.

Namun demikian, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan darurat 110 secara bijak. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dapat ditelusuri, sehingga penyalahgunaan layanan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Selain melalui sambungan telepon, Polres Tarakan juga membuka layanan pelaporan langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang beroperasi tanpa henti setiap hari. Di lokasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak pidana, kehilangan barang, kecelakaan, hingga dugaan penyalahgunaan narkoba maupun gangguan keamanan.
Prosedur pelaporan pun dibuat sederhana dan transparan. Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian kepada petugas piket, selanjutnya laporan akan dicatat dan diklarifikasi sebelum pelapor menerima tanda bukti laporan (STPL). Proses penanganan kemudian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Kota Tarakan, Polres Tarakan juga menyediakan layanan informasi melalui email resmi guna memudahkan akses komunikasi masyarakat.
Dalam setiap proses pelayanan, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan secara jujur dan jelas. Laporan palsu atau keterangan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 220 KUHP. Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga ketertiban saat berada di lingkungan kepolisian.
Dengan pendekatan yang humanis dan responsif, Polres Tarakan terus berupaya membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Harapannya, kehadiran layanan Call Center 110 tidak hanya menjadi solusi cepat dalam kondisi darurat, tetapi juga menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan. (*)






