Tarakan – Momentum Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dimanfaatkan sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) yang diserahkan secara simbolis, Kamis (19/3).
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, bersama jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) di ruang pimpinan.
Dari data yang ada, kedua WBP tersebut memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Mereka berasal dari kasus tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya.
Dalam sambutannya, Jupri menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan di dalam lapas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa momen hari raya keagamaan menjadi waktu yang tepat untuk refleksi diri, sekaligus memperkuat komitmen perubahan ke arah yang lebih baik.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta diatur lebih lanjut dalam regulasi terkait tata cara pemberian remisi dan hak integrasi.
Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang humanis, profesional, dan akuntabel, guna menciptakan warga binaan yang siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (*)





