BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram (Kg) yang ditaksir bernilai hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis yang digelar pada Selasa (17/3/2026). Kapolres Berau, Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan sehari sebelumnya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku berinisial SS alias WWN (30) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, jalur poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, saat mengangkut sabu menggunakan mobil bernomor polisi KT 1379 FZ.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang.
“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil yang telah berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pelaku kemudian bertugas membawa kendaraan tersebut menuju Samarinda.
Namun, dalam perjalanan, pelaku yang telah menjadi target operasi berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian dari Berau dan Bulungan.
“Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Ia tercatat telah tiga kali melakukan pengiriman sabu. Pada pengiriman pertama pada November 2025, pelaku membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Makassar. Sementara pada pengiriman kedua, pelaku mengaku tidak mengingat jumlahnya, dan pada aksi ketiga berhasil digagalkan petugas.
“Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas sebagai kurir,” tambahnya.
Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Hingga kini, pelaku masih enggan mengungkapkan besaran upah yang diterimanya. Polisi juga telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
Kapolres menegaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Dengan jumlah barang bukti yang besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*hms)






