TARAKAN – Pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan karantina. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4).
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pengendalian risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu dan agen penyakit yang berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun sektor pertanian dan perikanan.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menyatakan bahwa setiap komoditas yang tidak melalui prosedur karantina memiliki tingkat kerawanan tinggi. Dalam konteks wilayah perbatasan, potensi tersebut meningkat seiring tingginya mobilitas barang dan penumpang lintas negara.
“Tanpa pengawasan karantina, komoditas berisiko menjadi media pembawa penyakit yang tidak terdeteksi. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya pengendalian sejak dini,” ujarnya.
Sepanjang triwulan pertama 2026, Karantina Kalimantan Utara mencatat berbagai temuan komoditas tanpa dokumen yang berasal dari barang bawaan penumpang, terutama dari rute Tawau, Malaysia. Dari hasil pengawasan tersebut, total 1,7 ton media pembawa dimusnahkan, terdiri atas produk hewan, ikan, tumbuhan, benih, serta bibit tanaman.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator untuk memastikan seluruh komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain itu, sebagian media pembawa dimusnahkan di lokasi terpisah melalui pembakaran dan penimbunan guna menjamin tidak adanya potensi penyebaran organisme berbahaya ke lingkungan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pendekatan berbasis analisis risiko dalam setiap tindakan karantina guna melindungi wilayah Indonesia dari ancaman hama dan penyakit karantina.
Ichi menambahkan, satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi titik awal penyebaran wabah yang berdampak luas. Karena itu, tindakan preventif melalui pengawasan ketat dan penegakan aturan menjadi kunci utama.
“Risiko yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan lingkungan. Pencegahan menjadi langkah yang paling efektif,” katanya.
Pemusnahan tersebut turut melibatkan dan disaksikan sejumlah instansi, termasuk otoritas bandara, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pengawasan komoditas di pintu masuk wilayah.
Di sisi lain, Karantina Kalimantan Utara menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mematuhi ketentuan karantina. Tingkat kepatuhan dinilai menjadi faktor penentu dalam menjaga keamanan hayati nasional dari ancaman penyakit lintas negara.(*ma)





