Minggu, Agustus 30, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

by Admin
14/04/2026
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Karantina Kaltara: Pemusnahan Komoditas Ilegal Jadi Instrumen Pengendalian Risiko di Perbatasan

Karantina Kaltara Musnahkan Komoditas Berisiko. (ma)

TARAKAN – Pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan karantina. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4).

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pengendalian risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu dan agen penyakit yang berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun sektor pertanian dan perikanan.

Baca Juga

Dari TNI, Polri hingga Pelajar, Ratusan Warga Bentangkan Merah Putih 2.026 Meter

Kuis Tanakame Bertanya, Cara TNKM Tinggalkan Pesan Konservasi

Menteri Kehutanan Sambangi Stan TNKM, Apresiasi Pengabdian Rimbawan di Perbatasan

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menyatakan bahwa setiap komoditas yang tidak melalui prosedur karantina memiliki tingkat kerawanan tinggi. Dalam konteks wilayah perbatasan, potensi tersebut meningkat seiring tingginya mobilitas barang dan penumpang lintas negara.

“Tanpa pengawasan karantina, komoditas berisiko menjadi media pembawa penyakit yang tidak terdeteksi. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya pengendalian sejak dini,” ujarnya.

Sepanjang triwulan pertama 2026, Karantina Kalimantan Utara mencatat berbagai temuan komoditas tanpa dokumen yang berasal dari barang bawaan penumpang, terutama dari rute Tawau, Malaysia. Dari hasil pengawasan tersebut, total 1,7 ton media pembawa dimusnahkan, terdiri atas produk hewan, ikan, tumbuhan, benih, serta bibit tanaman.

Proses Pembakaran Komoditas Ilegal Hasil Pengawasan Karantina .(ma)

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator untuk memastikan seluruh komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain itu, sebagian media pembawa dimusnahkan di lokasi terpisah melalui pembakaran dan penimbunan guna menjamin tidak adanya potensi penyebaran organisme berbahaya ke lingkungan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pendekatan berbasis analisis risiko dalam setiap tindakan karantina guna melindungi wilayah Indonesia dari ancaman hama dan penyakit karantina.

Ichi menambahkan, satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi titik awal penyebaran wabah yang berdampak luas. Karena itu, tindakan preventif melalui pengawasan ketat dan penegakan aturan menjadi kunci utama.

“Risiko yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan lingkungan. Pencegahan menjadi langkah yang paling efektif,” katanya.

Pemusnahan tersebut turut melibatkan dan disaksikan sejumlah instansi, termasuk otoritas bandara, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pengawasan komoditas di pintu masuk wilayah.

Di sisi lain, Karantina Kalimantan Utara menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mematuhi ketentuan karantina. Tingkat kepatuhan dinilai menjadi faktor penentu dalam menjaga keamanan hayati nasional dari ancaman penyakit lintas negara.(*ma)

Tags: barang ilegalBarantininti kataKalimantan UtarakarantinapemusnahanPenyakitperbatasantarakan
Share235Tweet147SendShareSend
Previous Post

Nunukan Dinilai Tetap Kondusif Meski Dinamika Politik Tinggi di Wilayah Perbatasan

Next Post

Jelang Iduladha 2026, Karantina Kaltara Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban

Berita Lainnya

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

by Admin
20/08/2026
0

JAKARTA – Kepastian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman...

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

by Admin
17/08/2026
0

TARAKAN — Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berlangsung dengan cara yang berbeda. Puluhan warga...

967 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 13 Orang Nikmati Kemerdekaan Tanpa Jeruji

967 Narapidana Nunukan Dapat Remisi, 13 Orang Nikmati Kemerdekaan Tanpa Jeruji

by Admin
17/08/2026
0

NUNUKAN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Next Post
Jelang Iduladha 2026, Karantina Kaltara Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Karantina Kaltara Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Elai Jadi Cara Balai TNKM Kenalkan Kekayaan Hayati Kayan Mentarang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Merah Putih Menyapa Warga Nunukan, Polres Bagikan 500 Bendera Jelang 17 Agustus

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Hutan Perbatasan Nunukan Simpan Kekayaan Endemik, dari Lutung Banggat hingga Rafflesia Pricei

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES