TARAKAN – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban melalui kegiatan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Kegiatan yang berlangsung di Tarakan, Rabu (15/4), ini menjadi langkah strategis untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seiring meningkatnya mobilitas ternak di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan bahwa upaya pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu pemasukan, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya biosekuriti.
“Momentum Iduladha selalu diikuti peningkatan lalu lintas ternak. Karena itu, semua pihak harus disiplin menerapkan aturan karantina dan menjaga kesehatan hewan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap hewan kurban yang masuk wajib dipastikan bebas dari penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, dan Lumpy Skin Disease (LSD). Hal ini penting untuk menjaga keamanan pangan asal hewan sekaligus melindungi populasi ternak lokal.
Karantina Kaltara mencatat, sebagian besar pasokan ternak berasal dari luar daerah, seperti Gorontalo dan Tolitoli, yang masuk melalui Pelabuhan Malundung Tarakan. Kondisi ini membuat pengawasan di titik pemasukan menjadi krusial.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari daerah asal, selama pengangkutan, hingga tiba di daerah tujuan,” jelasnya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, terjadi lonjakan signifikan lalu lintas hewan kurban saat Iduladha. Pada Mei 2025 tercatat 682 ekor dan Juni 2025 sebanyak 485 ekor, meningkat jauh dibandingkan rata-rata bulanan.
Untuk mengantisipasi lonjakan serupa, Karantina Kalimantan Utara membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terpadu serta memperkuat edukasi kepada pelaku usaha melalui program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Plt. Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kalimantan Utara, Novelia Indriani, menambahkan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat, seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, serta memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan karantina.
“Dengan pemahaman yang baik dari pelaku usaha, diharapkan seluruh proses distribusi ternak dapat berjalan aman dan sesuai aturan,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Tarakan, serta pelaku usaha peternakan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran distribusi hewan kurban di Kalimantan Utara.
Melalui langkah ini, Karantina Kaltara berkomitmen menjaga kesehatan hewan dan menjamin hewan kurban yang beredar di masyarakat tetap aman, sehat, dan layak konsumsi.(*ma)






