TARAKAN – Peringatan May Day 2026 di Tarakan tak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga ruang penyampaian aspirasi buruh. Salah satu tuntutan yang kembali menguat adalah pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menginisiasi dan mengawal proses pembentukan PHI sejak 2023.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan, Kamis (30/04/2026).
“Ini bukan hal baru. DPRD sudah mengawal sejak awal karena kami melihat kebutuhan akan PHI di Kaltara memang mendesak,” ujarnya.
Ia menilai, kehadiran PHI akan menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang selama ini harus ditangani di luar daerah.
“Kalau setiap persoalan harus ke luar Kaltara, tentu ini memberatkan pekerja, baik dari sisi biaya maupun waktu. Maka PHI harus ada di sini,” tegasnya.
Syamsuddin menjelaskan, berbagai tahapan telah dilalui, termasuk koordinasi dengan kementerian, Sekretariat Negara, hingga pihak peradilan. Bahkan DPRD Kaltara menyatakan kesiapan untuk mendukung fasilitas yang dibutuhkan.
Namun, hingga kini pembentukan PHI masih menghadapi kendala krusial, yakni belum terpenuhinya syarat keberadaan hakim dari Kaltara.
“Regulasinya mengharuskan adanya hakim lokal. Sementara dalam proses seleksi, belum ada yang lolos. Ini menjadi faktor utama yang menghambat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan DPRD tetap konsisten memperjuangkan aspirasi buruh tersebut, sejalan dengan meningkatnya aktivitas investasi dan dinamika ketenagakerjaan di daerah.
“Apa yang disampaikan buruh dalam forum ini menjadi penguat bagi kami untuk terus mendorong PHI segera terwujud,” katanya.
Syamsuddin berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap daerah baru seperti Kaltara, khususnya dalam pemenuhan sumber daya manusia di sektor peradilan.
Diharapkan pula adanya PHI tentunya kepastian dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan akan meningkatkan kepercayaan investor, karena tersedia jalur hukum yang jelas dan profesional.
Yang tentunya ada PHI di daerah, pekerja maupun perusahaan tidak perlu lagi menyelesaikan perkara ke luar wilayah, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. (*)






