TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Kini, rancangan regulasi tersebut resmi memasuki tahap harmonisasi.
Rapat pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (07/05/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, serta dihadiri anggota pansus, tim pakar, OPD terkait, dan Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman.
Pembahasan Ranperda ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air di kawasan Sungai Kayan yang menjadi lokasi berbagai investasi besar, termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kaltara Hj. Aluh Berlian mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Perda ini sangat berdampak terhadap PAD, tetapi jangan sampai kita hanya mengambil manfaat ekonominya saja tanpa menjaga lingkungan. Dampak pembangunan PLTA itu luar biasa dan dirasakan langsung masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan proyek strategis nasional (PSN) sering kali membuat daerah berada dalam posisi dilematis karena harus mengikuti kebijakan pusat.
“Kalau sudah berstatus PSN, daerah kadang sulit menolak. Semua harus berjalan. Tapi dampak lingkungan dan sosialnya juga harus dipikirkan secara serius,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman menyampaikan bahwa tahapan pembahasan Ranperda telah berjalan cukup panjang hingga akhirnya masuk tahap harmonisasi.
“Seluruh tahapan sudah kita lalui dan sekarang masuk harmonisasi. Harapannya proses ini bisa cepat selesai agar perda segera disahkan,” ucap Jufri.
Ia menyebut regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan air permukaan dan pemanfaatannya oleh perusahaan-perusahaan besar di Kaltara.
“Kita ingin Kaltara memiliki perda yang benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, baik dari sisi tata kelola maupun peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Jufri juga mengapresiasi kekompakan anggota Pansus III dan seluruh OPD yang terus aktif memberikan masukan selama pembahasan berlangsung.
“Semua masukan yang diberikan menjadi bagian penting agar perda ini benar-benar matang sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (**)






