TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda selama Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Tarakan, Kamis (21/05/2026), dengan disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan, BNNK Tarakan, penasihat hukum tersangka, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 52,45 gram sabu.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkotika serta bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara,” ujar Iptu Hendra Tri Susilo.
Ia menjelaskan, barang bukti pertama berasal dari tersangka Nasri bin Rasif berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 48,76 gram.
Dari barang bukti tersebut, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.
Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain yang melibatkan tiga tersangka, yakni Rustang alias Daeng Anta, Wira Winata, dan Ardiansyah.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Tarakan menyita 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 5,76 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Tarakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Polres Tarakan berharap langkah tersebut dapat menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)






