MAKASSAR – Pelarian FR (30), terduga pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara di Makassar, akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengetahui FR melarikan diri ke Surabaya melalui jalur laut usai kasusnya viral dan menjadi perhatian publik.
Dikutip dari akun Instagram @trending__makassar, kasus ini bermula ketika korban yang sedang kuliah di Sulawesi Selatan mencari pekerjaan melalui Facebook. Korban kemudian berkenalan dengan FR yang menawarkan pekerjaan sebagai baby sitter dengan gaji Rp3 juta per bulan.
Namun, korban justru diduga dibawa ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Selama tiga hari, korban diduga disekap, diikat, mengalami kekerasan seksual, serta kehilangan handphone dan sejumlah dokumen penting.
Peristiwa itu terungkap setelah warga menemukan korban dalam kondisi tangan terikat. Dari video yang beredar warga kemudian memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran hingga ke luar daerah. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat dilakukan pengembangan kasus, FR sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Makassar. Sementara proses penetapan tersangka menunggu rilis resmi dari Polda Sulsel.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu kemarahan warganet yang meminta pelaku dihukum berat atas perbuatannya.(*)






