NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) segera menggulirkan program kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, dengan plafon pinjaman hingga Rp25 juta.
Program yang telah diperkenalkan melalui soft launching tersebut merupakan bagian dari implementasi 17 Arah Baru Pembangunan Kabupaten Nunukan, khususnya poin ke-16 yang berfokus pada pemberian bantuan permodalan dan peningkatan keterampilan bagi pelaku Usaha Mikro.
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan program ini hadir untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan aman guna mengembangkan usaha mereka.
“Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dan brosur resmi sebelum program dibuka secara penuh kepada masyarakat,” kata Mardiana.
Ia menjelaskan, program pembiayaan tersebut menyediakan pinjaman modal usaha dengan nilai maksimal Rp25 juta dan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun.
Sasaran program ini adalah pelaku usaha mikro produktif, seperti pedagang kecil, usaha rumahan, pedagang kaki lima (PKL), dan usaha mikro lainnya yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Menurut Mardiana, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima manfaat, di antaranya merupakan warga Kabupaten Nunukan yang dibuktikan dengan KTP Nunukan, bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha secara aktif minimal enam bulan.
Selain itu, usaha yang diajukan harus terdaftar dalam basis data UMKM yang dimiliki pemerintah daerah.
“Semua pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan harus masuk dalam basis data UMKM, tujuannya agar pemerintah dapat memastikan usaha tersebut benar-benar ada dan aktif menjalankan kegiatan usaha,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar dalam basis data UMKM, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk mengikuti program tersebut. Tim dari Bidang UKM akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan usaha yang dijalankan benar-benar produktif.
“Jika belum masuk dalam data UMKM, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, setelah terverifikasi, usaha tersebut dapat dimasukkan ke dalam basis data sehingga bisa mengikuti proses pengajuan pembiayaan,” jelasnya.
Program pembiayaan UMKM ini didukung penyertaan modal sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan melalui BPR Kaltara untuk kredit mikro. Dengan plafon pinjaman maksimal Rp25 juta, diperkirakan sekitar 150 pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan program tersebut.
Data DKUKMPP Kabupaten Nunukan mencatat saat ini terdapat lebih dari 15.800 UMKM yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Nunukan, terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Mardiana menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut nantinya dapat melakukan pendataan dan konsultasi terlebih dahulu melalui Bidang UKM di UMKM Center Kabupaten Nunukan.
Pemerintah daerah berharap program pembiayaan ini dapat menjadi solusi permodalan yang aman dan terpercaya bagi pelaku usaha, sekaligus membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM di Kabupaten Nunukan.
“Kami berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan program ini dengan baik, selain membantu pengembangan usaha, program ini juga menjadi alternatif pembiayaan resmi sehingga masyarakat tidak perlu bergantung pada pinjaman ilegal yang berisiko,” tutupnya. (*)





