NUNUKAN – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan.
Keduanya kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial Y.
Peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru bernomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam, kendaraan tersebut ditinggalkan semalaman karena korban melanjutkan aktivitas di tempat lain.
Namun saat kembali sekitar pukul 04.00 WITA pada Kamis (18/6/2026), korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan A alias Joker (34) sebagai terduga pelaku utama yang mengambil kendaraan milik korban tanpa hak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kendaraan kemudian diserahkan kepada M alias Paccik (56).
Polisi mengungkap, M diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, meski demikian, ia tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan kendaraan tersebut di tempat tinggalnya.
“Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK milik korban,” kata Ipda Sunar wan, Kamis (25/06/2026).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nomor polisi KU 2612 NN serta satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sementara M dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan karena diduga membantu menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP terbaru, tindak pidana pencurian maupun penadahan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Ipda Sunarwan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penadahan, termasuk menerima, menyimpan, atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak hanya pelaku pencurian yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang membantu menguasai atau menyembunyikan barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan guna melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*Rls-Hms)






