Kamis, Juni 25, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Terduga Curanmor di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Nunukan Utara Ditangkap Polisi

Terancam Pidana Hingga 5 Tahun

by Admin
25/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Polres Nunukan
A A
0
Dua Terduga Curanmor di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Nunukan Utara Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang diamankan Polisi bersama kedua pelaku

NUNUKAN – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan.

Keduanya kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Tingkatkan Layanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gandeng Unhas Cetak Dokter Gigi Spesialis

Pemkab Nunukan Gulirkan Program Pembiayaan Usaha Mikro, Pinjaman Hingga Rp25 Juta

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial Y.

Peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru bernomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam, kendaraan tersebut ditinggalkan semalaman karena korban melanjutkan aktivitas di tempat lain.

Namun saat kembali sekitar pukul 04.00 WITA pada Kamis (18/6/2026), korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan A alias Joker (34) sebagai terduga pelaku utama yang mengambil kendaraan milik korban tanpa hak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kendaraan kemudian diserahkan kepada M alias Paccik (56).

Polisi mengungkap, M diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, meski demikian, ia tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan kendaraan tersebut di tempat tinggalnya.

“Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK milik korban,” kata Ipda Sunar wan, Kamis (25/06/2026).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nomor polisi KU 2612 NN serta satu lembar STNK.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Sementara M dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan karena diduga membantu menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHP terbaru, tindak pidana pencurian maupun penadahan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Ipda Sunarwan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penadahan, termasuk menerima, menyimpan, atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak hanya pelaku pencurian yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang membantu menguasai atau menyembunyikan barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan guna melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*Rls-Hms)

Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Tingkatkan Layanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gandeng Unhas Cetak Dokter Gigi Spesialis

Next Post

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Berita Lainnya

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

by Admin
25/06/2026
0

TARAKAN – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tarakan terus memperkuat proses kaderisasi melalui Training Orientasi Partai (TOP) yang digelar...

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

by Admin
25/06/2026
0

NUNUKAN – Kepedulian terhadap sesama anggota kembali ditunjukkan jajaran Polres Nunukan, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., bersama Pejabat Utama...

Tingkatkan Layanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gandeng Unhas Cetak Dokter Gigi Spesialis

Tingkatkan Layanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gandeng Unhas Cetak Dokter Gigi Spesialis

by Admin
23/06/2026
0

MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah perbatasan, salah satu langkah strategis yang dilakukan...

Next Post
Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

    Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Bupati Nunukan Sebut Lomba Bedug Sahur Jadi Wadah Silaturahmi dan Kebersamaan Masyarakat

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Pemkab Nunukan Gulirkan Program Pembiayaan Usaha Mikro, Pinjaman Hingga Rp25 Juta

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES