Jumat, September 25, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Terduga Curanmor di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Nunukan Utara Ditangkap Polisi

Terancam Pidana Hingga 5 Tahun

by Admin
25/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Polres Nunukan
A A
0
Dua Terduga Curanmor di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Nunukan Utara Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang diamankan Polisi bersama kedua pelaku

NUNUKAN – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan.

Keduanya kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga

UMKM Nunukan Bersiap Dapat Akses Pembiayaan Baru di Luar Perbankan

TP PKK Nunukan Perkuat Daya Saing Produk UMKM melalui Branding dan Packaging

BTN Kayan Mentarang Apresiasi Peran Media, Perkuat Sinergi Informasi Konservasi

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial Y.

Peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru bernomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam, kendaraan tersebut ditinggalkan semalaman karena korban melanjutkan aktivitas di tempat lain.

Namun saat kembali sekitar pukul 04.00 WITA pada Kamis (18/6/2026), korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan A alias Joker (34) sebagai terduga pelaku utama yang mengambil kendaraan milik korban tanpa hak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kendaraan kemudian diserahkan kepada M alias Paccik (56).

Polisi mengungkap, M diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, meski demikian, ia tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan kendaraan tersebut di tempat tinggalnya.

“Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK milik korban,” kata Ipda Sunar wan, Kamis (25/06/2026).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nomor polisi KU 2612 NN serta satu lembar STNK.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Sementara M dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan karena diduga membantu menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHP terbaru, tindak pidana pencurian maupun penadahan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Ipda Sunarwan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penadahan, termasuk menerima, menyimpan, atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak hanya pelaku pencurian yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang membantu menguasai atau menyembunyikan barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan guna melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*Rls-Hms)

Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Tingkatkan Layanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gandeng Unhas Cetak Dokter Gigi Spesialis

Next Post

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Berita Lainnya

UMKM Nunukan Bersiap Dapat Akses Pembiayaan Baru di Luar Perbankan

UMKM Nunukan Bersiap Dapat Akses Pembiayaan Baru di Luar Perbankan

by Admin
23/09/2026
0

NUNUKAN – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan bersiap mendapatkan alternatif akses pembiayaan di luar perbankan....

TP PKK Nunukan Perkuat Daya Saing Produk UMKM melalui Branding dan Packaging

TP PKK Nunukan Perkuat Daya Saing Produk UMKM melalui Branding dan Packaging

by Admin
23/09/2026
0

NUNUKAN – Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya...

BTN Kayan Mentarang Apresiasi Peran Media, Perkuat Sinergi Informasi Konservasi

BTN Kayan Mentarang Apresiasi Peran Media, Perkuat Sinergi Informasi Konservasi

by Admin
19/09/2026
0

NUNUKAN — Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (BTNKM) memberikan apresiasi kepada sejumlah jurnalis dan media di Kabupaten Nunukan atas kontribusi...

Next Post
Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Hendak Diantar Pulang, Remaja di Nunukan Justru Dibawa ke Bengkel hingga Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Menjaga Negeri, Merawat Alam, Satgas Pamtas dan BTNKM Perkuat Pengamanan Lumbis

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Beduk Sahur Bergema di Juata Laut, Tradisi Ramadan Satukan Warga Tarakan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dari Kolam Ikan ke Kandang Maggot, Ikhtiar Mas Muda Krayan Membangun Kemandirian

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES