Senin, Juli 20, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Terduga Curanmor di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Nunukan Utara Ditangkap Polisi

Terancam Pidana Hingga 5 Tahun

by Admin
25/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Polres Nunukan
A A
0
Dua Terduga Curanmor di Masjid Al-Muttaqin Kelurahan Nunukan Utara Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang diamankan Polisi bersama kedua pelaku

NUNUKAN – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan.

Keduanya kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Baca Juga

Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

Siswa SMP di Nunukan Dapat Seragam Baru, Pemkab Siapkan Lebih dari 10 Ribu Stel

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial Y.

Peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru bernomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam, kendaraan tersebut ditinggalkan semalaman karena korban melanjutkan aktivitas di tempat lain.

Namun saat kembali sekitar pukul 04.00 WITA pada Kamis (18/6/2026), korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan A alias Joker (34) sebagai terduga pelaku utama yang mengambil kendaraan milik korban tanpa hak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kendaraan kemudian diserahkan kepada M alias Paccik (56).

Polisi mengungkap, M diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, meski demikian, ia tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan kendaraan tersebut di tempat tinggalnya.

“Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK milik korban,” kata Ipda Sunar wan, Kamis (25/06/2026).

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nomor polisi KU 2612 NN serta satu lembar STNK.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Sementara M dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan karena diduga membantu menyimpan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHP terbaru, tindak pidana pencurian maupun penadahan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Ipda Sunarwan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penadahan, termasuk menerima, menyimpan, atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak hanya pelaku pencurian yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang membantu menguasai atau menyembunyikan barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nunukan guna melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*Rls-Hms)

Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Tingkatkan Layanan Kesehatan Perbatasan, Pemkab Nunukan Gandeng Unhas Cetak Dokter Gigi Spesialis

Next Post

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Berita Lainnya

Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia di Malinau, Penonton Beruntung Bawa Pulang Kulkas

Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia di Malinau, Penonton Beruntung Bawa Pulang Kulkas

by Admin
20/07/2026
0

MALINAU – Final Piala Dunia 2026 menjadi malam yang tak terlupakan bagi masyarakat Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Selain menyaksikan kemenangan...

Pembangunan Perbatasan Kaltara Tuai Apresiasi Nasional, Gubernur Zainal Raih Dua Penghargaan IPSEA 2026

Pembangunan Perbatasan Kaltara Tuai Apresiasi Nasional, Gubernur Zainal Raih Dua Penghargaan IPSEA 2026

by Admin
19/07/2026
0

JIMBARAN – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mempercepat pembangunan wilayah perbatasan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Melalui...

Camat Krayan Timur: Angin Kencang Rusak Rumah Warga dan Fasilitas Umum, Bantuan Sangat Dibutuhkan

Camat Krayan Timur: Angin Kencang Rusak Rumah Warga dan Fasilitas Umum, Bantuan Sangat Dibutuhkan

by Admin
17/07/2026
0

NUNUKAN – Bencana hujan deras yang disertai angin kencang dan petir menerjang wilayah Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kamis (16/7/2026)...

Next Post
Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Peduli Anggota, Kapolres Nunukan Sambangi Personel yang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Latihan Tiga Pekan Berbuah Prestasi, Dua Penyanyi Solo Malinau Antar Kaltara Raih Emas dan Perak di Pesparawi Nasional

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Ekonomi Kaltara Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan I-2026, Konstruksi Jadi Penggerak Utama

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dewan Pendidikan Kaltara: Minim Keluhan, Pelaksanaan SPMB di Nunukan Berjalan Sesuai Aturan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES