NUNUKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan mendapat apresiasi dari Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil pemantauan di tiga SMA negeri, proses penerimaan peserta didik dinilai berlangsung tertib, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak berarti di tengah masyarakat.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara usai melakukan monitoring di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, Selasa (7/7/2026). Kunjungan di SMA Negeri 1 juga dirangkaikan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama guru dan peserta didik baru.
Menurutnya, monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai petunjuk teknis. Tidak boleh ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar aturan, apalagi sampai terjadi praktik kolusi antara orang tua dengan pihak sekolah,” ujarnya.
Hasil pemantauan menunjukkan pelaksanaan SPMB di tiga sekolah tersebut relatif kondusif. Persoalan yang muncul lebih banyak disebabkan oleh masih adanya orang tua yang belum memahami mekanisme dan persyaratan dalam petunjuk teknis.
“Secara umum tidak ada persoalan besar. Yang kami temukan hanya beberapa kesalahpahaman karena masih ada orang tua yang belum memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Dewandik memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan SPMB tahun berikutnya semakin baik. Salah satunya adalah mempercepat penerbitan petunjuk teknis sehingga sekolah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi.
Ia menilai penyampaian informasi tidak cukup hanya mengandalkan media sosial. Sosialisasi secara langsung kepada siswa SMP dan orang tua dinilai jauh lebih efektif untuk menjelaskan jalur penerimaan, persyaratan, hingga mekanisme seleksi.
“Kami berharap sosialisasi dilakukan lebih awal dan lebih luas. Semakin masyarakat memahami aturan, semakin kecil potensi munculnya kesalahpahaman selama proses penerimaan,” katanya.
Selain itu, Dewandik juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan mengenai jalur domisili, jalur nilai akademik, serta mekanisme validasi sertifikat prestasi. Menurutnya, ketegasan dalam petunjuk teknis akan memudahkan sekolah menjalankan seleksi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dari hasil dialog dengan pihak sekolah, kuota penerimaan peserta didik di seluruh SMA negeri yang dipantau telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai telah memenuhi kebutuhan daya tampung sekolah.
Dewan Pendidikan Kalimantan Utara berharap evaluasi yang dihimpun dari pelaksanaan SPMB tahun ini dapat menjadi masukan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan kebijakan pada tahun mendatang. Dengan regulasi yang semakin jelas dan sosialisasi yang lebih matang, proses penerimaan peserta didik baru diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat. (*)





