TARAKAN – Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, menegaskan bahwa kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke depan tidak boleh lagi bersifat formalitas, melainkan harus terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri dialog interaktif peringatan May Day 2026 bersama Serikat Pekerja Kahutindo di Tarakan, Kamis (30/4/2026) lalu.
Ia mengungkapkan, selama ini DPRD Kaltara telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan, namun kontribusi yang diberikan dinilai masih belum sebanding dengan potensi yang ada.
“Kita sudah panggil perusahaan-perusahaan, tapi kontribusinya belum maksimal. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Achmad Djufrie menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih jauh dari target. Dari target sekitar Rp800 miliar, realisasi yang diperoleh baru mencapai sekitar Rp400 miliar.
“Ini menjadi indikator bahwa kontribusi sektor usaha, termasuk CSR, belum berjalan optimal,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur kewajiban perusahaan secara lebih rinci dan mengikat. Melalui regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan serta menyalurkan program CSR secara jelas.
“Ke depan, semua akan kita atur dalam perda. Perusahaan harus menyampaikan secara terbuka apa saja kontribusinya kepada daerah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan regulasi ini akan dikaitkan dengan proses perizinan perusahaan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
“Ketika mereka mengajukan perpanjangan izin, di situ kita bisa melihat dan menilai sejauh mana kontribusi mereka terhadap daerah,” jelasnya.
Achmad Djufrie mengakui bahwa persoalan ini bukan hal baru dan terjadi di banyak daerah. Namun, ia memastikan DPRD Kaltara akan terus berupaya melakukan pembenahan secara bertahap.
“Tidak bisa instan, tapi dengan regulasi yang kuat dan komitmen bersama, kita optimistis bisa memperbaiki kondisi ini,” pungkasnya. (*)






