TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat lokal, khususnya di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang digelar pada Senin (4/5/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota pansus, tim pakar, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Rapat ini secara khusus menyoroti status permukiman yang berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI). DPRD menilai, persoalan tersebut harus diselesaikan secara hati-hati agar tidak memicu konflik sosial di tengah percepatan pembangunan kawasan industri yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Kita mendukung investasi, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Harus ada titik temu yang adil,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum sinkronnya regulasi terkait aktivitas galian C dalam RTRW yang dinilai menghambat perpanjangan izin usaha. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah dan menurunkan minat investor.
Anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, menilai RTRW seharusnya menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Kalau tidak diakomodasi, investor akan terus ragu. Padahal kita butuh kepastian untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Di sisi lain, DPRD mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RTRW melalui public hearing. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan warga terdampak.
Hj. Aluh Berlian menegaskan, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar dalam penentuan tata ruang.
“Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa mendengar langsung suara masyarakat di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bulungan kembali mengusulkan agar sebagian kawasan permukiman dikeluarkan dari zona industri. Usulan tersebut mencakup luasan hingga 1.700 hektare, atau minimal 900 hektare sebagai alternatif.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami ingin tetap hidup layak di tanah sendiri,” ungkapnya.
Pansus RTRW memastikan pembahasan akan terus dilanjutkan hingga seluruh persoalan, termasuk syarat dari Kementerian ATR/BPN dan integrasi dengan kebijakan pusat, dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum diajukan ke tahap persetujuan lintas sektor.(*hms)






