NUNUKAN – Barang-barang hasil penindakan Bea Cukai yang sebelumnya diamankan karena tidak memenuhi ketentuan kini kembali diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP C) Nunukan menghibahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp297,95 juta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di halaman Mess Bea Cukai Nunukan, Jalan Lingkar Pos, Kelurahan Nunukan Timur, Jumat (30/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80.
Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Rommy Heryadi, menjelaskan barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Setelah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai aturan, barang tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara dan dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, termasuk pemusnahan maupun hibah.
Barang yang dihibahkan dipilih karena masih memiliki nilai manfaat dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau kita lihat, kalau dimusnahkan juga seperti paku, dimusnahkan tetap jadi paku. Lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Rommy.
Adapun barang yang diserahkan meliputi 163 rol karpet gulungan, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 boks paku, 312 pieces pipa HDPE, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Rommy menerangkan, proses hibah dilakukan secara berkala dengan mengumpulkan barang hasil penindakan selama periode tertentu, kemudian diproses sesuai ketentuan sebelum dapat diserahkan kepada pihak penerima.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah agar barang yang dihibahkan dapat disalurkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Ia menambahkan, tidak semua barang hasil penindakan dapat dihibahkan. Barang yang dilarang beredar, seperti minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan kosmetik tertentu, harus diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, SH, menyampaikan apresiasi atas penyerahan hibah tersebut. Ia berharap barang-barang yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Amin juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di wilayah perbatasan Nunukan yang memiliki aktivitas perdagangan lintas negara.
Menurutnya, penindakan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
“Kita berharap ke depan masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi temuan seperti ini. Kalau melakukan aktivitas perdagangan, silakan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” pesannya.
Penyerahan hibah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Barang yang masih memiliki nilai guna tidak hanya berhenti sebagai hasil penindakan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung kepentingan masyarakat. (*)





