NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perikanan menyalurkan bantuan alat penangkapan ikan berupa ambau dan gilnet kepada 17 kelompok nelayan dari Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Penyerahan berlangsung di Aula Gabungan Dinas (Gadis) 1 pada Rabu (3/11/2025), dilakukan oleh Bupati Nunukan, H. Irwan sabri, dihadiri juga anggota DPRD Nunukan Adama, Plt. Kepala Dinas Perikanan Juni Mardiansyah, A.P., serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Suhadi, S.Hut., M.Sc., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan.
Hadir pula purnatugas Plt. Setda Nunukan Ir. Jabbar, M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Masniadi, S.Hut., M.A.P., Camat Nunukan Bau Syahril, serta Kepala Prusda Nunukan.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan terdiri atas 271 unit gilnet 4 inci dan 754 ambau.
“Harapan kami sebagai pemerintah daerah, bantuan ini bisa betul-betul bermanfaat dan digunakan oleh para penerima,” ujar Bupati Irwan.
Ia menekankan bahwa alat tangkap tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan penghasilan nelayan yang selama ini terbatas karena kekurangan peralatan.
Bupati Irwan juga mengingatkan pentingnya perawatan alat tangkap yang diberikan. “Usia alat tangkap ini paling tinggi satu tahun, harapan kita, jangan sampai belum setahun sudah rusak atau hilang. Tolong ini benar-benar dimanfaatkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan dibagikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah dan sejalan dengan tujuh belas arah pembangunan baru Kabupaten Nunukan.
Irwan mengatakan pemerintah, berkomitmen agar pembagian bantuan dilakukan secara merata tanpa menimbulkan kecemburuan antar kelompok.
“Ke depan, kita akan memberikan bantuan kepada kelompok yang belum pernah menerima. Tujuannya agar semua bisa merasakan manfaat dan ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan, dapat meningkat,” ungkapnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap sektor perikanan tangkap di Nunukan semakin berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan para nelayan setempat. (*)






