NUNUKAN – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 merupakan dokumen strategis dalam perencanaan pembangunan daerah kita yang berfungsi sebagai pedoman yang mengarahkan semua kegiatan pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
Ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2029, yang dilaksanakan di gedung serbaguna Pemkab Nunukan, Kamis (13/03/2025).
Hj. Leppa menyapaikan forum konsultasi ini dalam rangka memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2029. Dengan RPJMD 2025 – 2029, pemerintah daerah berkomitmen untuk merumuskan kebijakan dan program yang harmonis, sehingga setiap langkah yang diambil selaras dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
“Melalui RPJMD, kita berupaya mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, yang mencakup pencapaian kesejahteraan masyarakat yang merata dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan berkelanjutan tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Oleh karena itu, RPJMD harus mencakup berbagai aspek yang saling terkait, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas dasar, agar dapat menciptakan sinergi yang positif dalam pembangunan daerah”, terang Hj. Leppa.
Lebih jauh Hj. Leppa menerangkan, Lebih dari itu, RPJMD juga berfungsi sebagai alat untuk mengukur kemajuan pembangunan.
“Dengan menetapkan indikator kinerja yang jelas, pemerintah daerah dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak yang sangat penting terhadap masyarakat. Jika terdapat kendala atau tantangan dalam pelaksanaan, rpjmd memungkinkan adanya penyesuaian strategi agar tujuan pembangunan tetap tercapai”, tuturnya.
Peran DPRD dalam serta dalam pembahasan ini juga memberikan persetujuan akhir RPJMD.
“Tugas DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan akhir RPJMD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagaimana fungsi legislasinya”, imbuhnya. (*)