NUNUKAN – Upaya penegakan hukum di sektor pertambangan terus digencarkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di lima kantor instansi di Kabupaten Nunukan selama dua hari, Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026).
Langkah tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, dalam press release, Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang tengah ditangani pihaknya.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara pertambangan. Ini bagian dari proses pembuktian agar perkara menjadi terang,” ujar Samiaji.
Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Menurut Samiaji, penggeledahan di Nunukan merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan di lima kantor dinas tingkat Provinsi Kalimantan Utara. Penyidik terus menelusuri keterkaitan dokumen perizinan, administrasi, hingga aspek teknis yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik. Sejumlah dokumen yang disita tampak dikemas dalam kotak karton dan box plastik untuk memudahkan proses pengamanan dan pengangkutan.
Seluruh dokumen kini tengah dilakukan penelitian dan analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kejati Kaltara, lanjutnya, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah sekaligus berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Kejati Kaltara mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*rilis)






