Kamis, Oktober 15, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

by Admin
27/02/2026
in Kalimantan Utara
A A
0
Pemprov Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi, Gubernur Segera Keluarkan Edaran

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Baca Juga

HUT ke-27 Nunukan, Raden Iwan Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesinambungan Pembangunan

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Ajak Masyarakat Nunukan Zumba Ceria

11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik gratifikasi menjelang hari raya. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK tersebut mengingatkan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk dalam kategori itu adalah permintaan atau penerimaan THR, bingkisan hari raya, parsel, maupun hadiah dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.

Gubernur Zainal menegaskan, surat edaran di tingkat provinsi akan segera disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman resmi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bentuk keseriusan kami mendukung langkah KPK. Momentum hari raya jangan sampai dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan. Integritas ASN harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk selanjutnya diteruskan ke KPK.

Untuk pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, proses tersebut tetap harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.

Zainal turut mengajak masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kaltara, sekaligus mempertegas komitmen Pemprov dalam mendukung gerakan nasional pencegahan korupsi. (dkisp)

Bottom of Form

Tags: gratifikasihari rayainti katakaltarakpk
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang

Next Post

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Adu Kreativitas di Balik Lima Motif Dasar Lulantatibu

Adu Kreativitas di Balik Lima Motif Dasar Lulantatibu

by Admin
04/10/2026
0

NUNUKAN — Lima motif dasar menjadi titik awal peserta dalam menuangkan kreativitas pada Lomba Desain Batik Lulantatibu yang digelar di...

Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

by Admin
04/10/2026
0

NUNUKAN — Bagi sebagian orang, mengikat rumput laut mungkin terlihat sebagai pekerjaan sederhana, namun bagi mama-mama pembudidaya di pesisir Nunukan,...

Pembangunan breakwater di kawasan pesisir Pulau Sebatik, membantu menahan gelombang dan mengurangi dampak abrasi. (Dok . Ozzy)

Dulu Dihantam Gelombang, Kini Pesisir Sebatik Mulai Terlindungi Breakwater

by Admin
03/10/2026
0

SEBATIK – Gelombang laut yang selama ini langsung menghantam garis pantai perlahan mulai tertahan, pembangunan breakwater atau pemecah gelombang di...

Next Post
Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tawon Vespa Serang Warga Saat Bersihkan Toren, Korban Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Paras Fest 2026 Dibuka, 3.000 Warga Rayakan HUT ke-27 Nunukan dengan Budaya, Doa dan UMKM

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dikira Satwa Biasa, Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Kini Terverifikasi Kucing Merah

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES