TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui rapat kerja maraton guna memastikan hasil regulasi benar-benar berkualitas.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian, sinkronisasi, serta relevansi aturan terhadap kebutuhan daerah.
“Kami tidak hanya mengejar cepat, tetapi juga memastikan setiap pasal memiliki kejelasan dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Adapun dua Ranperda yang dibahas yakni terkait tata kelola perizinan dan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam pembahasan Ranperda SDA, Rismanto menekankan pentingnya penyesuaian regulasi dengan kewenangan provinsi, mengingat Sungai Kayan merupakan wilayah strategis yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pansus III juga melakukan penyederhanaan substansi dengan memisahkan ketentuan teknis ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga Perda tetap berfungsi sebagai payung hukum yang lebih umum dan adaptif.
“Hal-hal teknis kita dorong ke Pergub agar lebih fleksibel, sementara Perda fokus pada pengaturan utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan air permukaan akan menyasar sejumlah sektor usaha, termasuk industri, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga PDAM, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberikan beban berlebih kepada masyarakat.
“Kami pastikan dampaknya ke masyarakat sangat minimal, terutama terkait tarif air,” tegasnya.
Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan pengembangan ekonomi lokal.
Pansus III juga mendorong sinergi lintas instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP, guna menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Pembahasan turut melibatkan tim ahli, Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan daerah.
“Kami berharap dua Ranperda ini segera rampung dan dapat menjadi landasan kuat dalam mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kaltara,” tutup Rismanto.(*)





