TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melakukan evaluasi terhadap penerimaan retribusi jasa kepelabuhanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebagai langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan evaluasi ini dipimpin Asisten Bidang Administrasi Publik Setdaprov Kaltara Pollymaart Sijabat bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara Bustam, dengan melibatkan Inspektorat Kaltara, Dinas Perhubungan Kaltara, serta Badan Pendapatan Daerah Kaltara, Selasa (31/3).
Rapat yang digelar di ruang pertemuan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan tersebut difokuskan pada upaya mengidentifikasi hambatan yang membuat penerimaan retribusi belum berjalan optimal.
Pollymaart Sijabat menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi antarinstansi.
“Pertemuan ini kita gunakan untuk melihat langsung kendala di lapangan dan menyatukan langkah agar penarikan retribusi bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan PAD daerah.
“Diperlukan satu semangat yang sama untuk memperbaiki seluruh kendala agar penerimaan retribusi bisa lebih optimal,” tambahnya.
Dalam pembahasan, pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mengungkapkan bahwa belum optimalnya penerimaan retribusi disebabkan belum diterapkannya sistem parkir berlangganan dan parkir inap, yang dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia, terutama petugas pengamanan.
Perwakilan Inspektorat Kaltara Fauzan menyoroti besarnya potensi pendapatan pelabuhan yang belum tergarap maksimal jika dibandingkan dengan pelabuhan lain di wilayah Kalimantan Utara.
Menanggapi hal tersebut, Bustam meminta agar segera dilakukan penguatan perencanaan kebutuhan SDM, khususnya tenaga pengamanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional pelabuhan.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelabuhan harus tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi pengguna jasa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kaltara juga menjelaskan bahwa sumber retribusi pelabuhan mencakup parkir kendaraan, tambat kapal, pas penumpang, bongkar muat, serta pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, Pemprov Kaltara telah mulai menerapkan pajak kendaraan di atas air sebagai inovasi baru yang menjadi terobosan di tingkat nasional.
Rapat juga menyoroti adanya penyewa aset yang belum memenuhi kewajiban pembayaran akibat keberatan terhadap besaran tarif yang ditetapkan. Pemerintah membuka ruang pengajuan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, Pemprov Kaltara menegaskan akan mengambil langkah penegakan aturan apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk memperkuat optimalisasi PAD demi mendukung pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan. (*dkisp)






