TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas birokrasi melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mewakili Gubernur Kaltara, bertempat di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (22/4).
Sekprov Denny menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap pejabat pimpinan tinggi memiliki kapasitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan serta tantangan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
“Ini bagian dari upaya memastikan ASN berada pada posisi yang tepat, sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem merit menjadi dasar utama dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov Kaltara, sehingga setiap proses penempatan jabatan dilakukan secara objektif, terukur, dan transparan.
Menurutnya, tantangan pembangunan di Kalimantan Utara membutuhkan birokrasi yang responsif, inovatif, dan mampu bekerja secara kolaboratif dalam mendukung visi pembangunan daerah.
Dalam proses evaluasi ini, panitia seleksi akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap para peserta, meliputi kompetensi manajerial, teknis, kepemimpinan, serta kemampuan sosial kultural.
“Hasil evaluasi ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar penting dalam penguatan organisasi dan pengambilan keputusan kepegawaian,” tegasnya.
Sekprov juga mengingatkan agar seluruh peserta mengikuti seluruh tahapan dengan penuh integritas dan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri sebagai aparatur negara.
“Jadikan ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap pelayanan publik,” tambahnya.
Adapun tahapan kegiatan dimulai dari pengumuman pada 14 April 2026, penelusuran rekam jejak 20 April 2026, penulisan makalah 22 April 2026, wawancara 24–25 April 2026, pengolahan hasil 27–28 April 2026, hingga penetapan hasil pada 29 April 2026. (dkisp)






