NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini ditempuh setelah aparat kepolisian mempertemukan pihak terlapor dan keluarga korban dalam upaya mediasi terkait insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WITA, saat seorang pria berinisial BA (alias Amri) mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009, Nunukan, dibobol maling. Setelah melakukan penelusuran, BA menemukan tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan MI di kawasan Jalan Antasari RT 022. Ketiganya diduga hendak menjual barang milik BA kepada pembeli besi tua.
Dipicu emosi karena barang miliknya diduga dicuri, BA kemudian melakukan tindakan pemukulan terhadap ketiga anak tersebut menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu meranti merah pada bagian kaki dan lengan. Meski demikian, BA juga diketahui melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan. Namun pihak keluarga korban tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami anak-anak mereka dan melayangkan laporan balik.
Menindaklanjuti laporan yang saling berkaitan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan serta mencari solusi terbaik.
Iptu Barasa menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dipilih untuk mengedepankan kepentingan anak dan menjaga ketentraman masyarakat.
“Kami memahami adanya pemicu berupa dugaan pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang mengedepankan masa depan anak-anak dan ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya mencapai beberapa kesepakatan, di antaranya:
- Pihak keluarga korban mengakui adanya dugaan pengambilan barang tanpa izin oleh anak-anak mereka, sementara BA mengakui tindakan kekerasan yang dilakukan.
- Kedua belah pihak menyampaikan penyesalan dan saling memaafkan.
- Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi dan tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.
- Orang tua korban berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, laporan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice dan proses hukum terhadap BA resmi dihentikan.
Polsek Nunukan berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, serta meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anak untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum. (*rls)






