NUNUKAN – Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali digagalkan aparat kepolisian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial I alias R (32) yang diduga menyimpan sabu seberat 24,7 gram di sebuah rumah di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan terjadi pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 17.10 WITA di sebuah rumah di Jalan Bebatu RT 04 Desa Setabu.
Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 15.00 WITA dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Nunukan, Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsipemas Polres Nunukan Sunarwan menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud di Desa Setabu,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).
Sekitar pukul 17.10 WITA, petugas tiba di rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama I alias R, Pria 32 tahun itu diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Jl. Dewi Sartika RT 009, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kotak handphone merek Infinix warna hitam putih.
Barang tersebut ditemukan di bawah lemari pakaian milik tersangka dan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram.
“Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah lemari baju milik yang bersangkutan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” terang Sunarwan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening ukuran sedang dan kecil, satu unit timbangan digital, satu kantong kain warna merah, satu unit handphone merek Vivo warna putih milik seseorang bernama inisial Ik alias Rs bin Sn (alm), serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Di hadapan petugas, I alias R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BTK.
“Menurut keterangan tersangka, barang itu dibeli secara tunai dengan harga Rp11 juta,” ungkap Sunarwan.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya sendiri yang menyimpan sabu tersebut di dalam kotak handphone dan meletakkannya di bawah lemari pakaian.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk barang terlarang. (*hms)






