Rabu, Juni 18, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakatdi Ruang Digital

by Admin
28/01/2025
in Nasional
A A
0
Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakatdi Ruang Digital

Jakarta, 24 Januari 2025 — Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus
berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya
melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem
Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan
kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content
(PSE UGC).

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform
digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman
online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,”
ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus
memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Baca Juga

WAG Jakarta 2025 Batal Terlaksana di Indonesia

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah
Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk
menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen
Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak
dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi,
terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan
kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah
takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan
dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi
ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi
beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar
Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan
cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak
korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut
mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai
yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten
yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan
regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan
platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia
menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang
memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (US/Taofiq Rauf)

 

Tags: ikn nusantaraSAMAN
Share234Tweet147SendShareSend
Previous Post

Kontingen Nunukan Raih 11 Medali di Kejurprov ke-2 Perpani Kaltara

Next Post

Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Berita Lainnya

WAG Jakarta 2025  Batal Terlaksana di Indonesia

WAG Jakarta 2025 Batal Terlaksana di Indonesia

by Admin
17/06/2025
0

SOLO– Ketua Umum NPC Indonesia, Senny Marbun, mengumumkan bahwa World Abilitysports Games (WAG) batal terselenggara di Jakarta, Indonesia yang dijadwalkan...

Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

by Admin
17/06/2025
0

NUNUKAN – 83 Siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Nunukan Selatan dinyatakan lulus. Dan atas kelulusan seluruh siswa-siswi nya itu...

BPS Turun ke Sekolah, Menakar Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Anak Nunukan

BPS Turun ke Sekolah, Menakar Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Anak Nunukan

by Admin
17/06/2025
0

NUNUKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan meninjau langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah sekolah dasar...

Next Post
Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPPI Kabupaten Nunukan Gelar Pembekalan Publik Speaking

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • KORMI Nunukan Resmi Dilantik, Akbar Ali: Siap Majukan Olahraga Masyarakat Hingga Tingkat Nasional

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Idul Adha, Plt Sekda Ajak Saling Berbagi Tinggalkan Perbedaan dan Jalin Persatuan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Wakapolda Kaltara Hadiri Ground Breaking Taman Adhayaksa di Kebun Raya Bundayati

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara IKN ikn nusantara inti kata jmsi Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES