NUNUKAN – Sebanyak 260 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 52 desa di enam kecamatan Kabupaten Nunukan resmi diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Sabtu (7/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan kesempatan mencari keuntungan pribadi.
Pengambilan sumpah/janji anggota BPD periode 2026–2034 tersebut berlangsung di Kecamatan Tulin Onsoi.
Para anggota BPD yang dilantik berasal dari Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Sembakung, Lumbis, dan Lumbis Ogong.
Dalam sambutannya, Irwan Sabri menegaskan bahwa anggota BPD memiliki tanggung jawab besar sebagai wakil masyarakat, terutama dalam menampung dan menyampaikan aspirasi warga demi kepentingan pembangunan desa.
“Dengan jabatan yang saudara miliki, bukan berarti saudara akan memperoleh kemudahan dan keuntungan dari jabatan tersebut. Justru saudara harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang dengan baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” tegas Irwan.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh anggota BPD menempatkan pelayanan sebagai kewajiban sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai sumber pendapatan.
“Jadikanlah pelayanan terhadap masyarakat desa itu sebagai kewajiban saudara, bukan sebaliknya, pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” pesannya.
Selain menjalankan fungsi penyaluran aspirasi dan pengawasan, Bupati juga meminta anggota BPD membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah desa.
Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan optimal.

Irwan turut menekankan pentingnya pemahaman anggota BPD terhadap mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemahaman terhadap regulasi terbaru juga menjadi perhatian, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa 260 anggota BPD yang diambil sumpahnya berasal dari 52 desa di enam kecamatan.
Menurut Helmi, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda pengambilan sumpah/janji, tetapi juga dirangkaikan dengan pembinaan untuk memberikan bekal kepada anggota BPD sebelum menjalankan tugas di desa masing-masing.
“Dalam rangkaian pengambilan sumpah ini kita laksanakan juga pembinaan bagi anggota BPD, sehingga nantinya dalam pelaksanaan tugas mereka sudah memperoleh bekal untuk menjalankan tugas pendampingan dan pengawasan yang dilaksanakan di desa masing-masing,” jelas Helmi.
Ia menerangkan, terdapat dua peran utama BPD yang harus dijalankan, yakni menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Helmi juga mengingatkan agar hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa dibangun atas dasar kemitraan, bukan persaingan.

BPD tidak seharusnya diposisikan sebagai lawan atau pesaing kepala desa, melainkan sebagai mitra dalam mendorong kemajuan desa.
“Kami berpesan bahwa BPD itu adalah mitra bagi pemerintah desa, bukan lawan, bukan saingan. Mereka harus membangun kolaborasi yang baik sehingga pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kami berharap mereka bisa berjalan kompak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa pengambilan sumpah anggota BPD di Kecamatan Tulin Onsoi merupakan titik ketiga sekaligus rangkaian terakhir kegiatan tersebut.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik. Sementara untuk wilayah Krayan, pelaksanaannya didelegasikan kepada masing-masing camat.

Usai pengambilan sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima orang anggota BPD yang baru dilantik.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada lima penerima dari sejumlah desa di Kabupaten Nunukan, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Diantara penerima tersebut yakni Panuntun, petani/pekebun pekerja rentan dari Desa Mambulu, Basri, BR Pemerintah Desa Tepian Sembakung, Dominikus Dua, Pemerintah Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, serta Yuyun Sutrammiyana dari Pemerintah Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris.
Dengan demikian, total santunan jaminan kematian yang diserahkan kepada kelima penerima tersebut mencapai Rp210 juta.
Penyerahan santunan ini menjadi salah satu bentuk manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami risiko kematian, sekaligus membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nunukan, para camat, kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Melalui pelantikan dan pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap seluruh anggota BPD dapat memahami tugas dan kewenangannya, menjaga komunikasi dengan pemerintah desa, serta menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan secara optimal.
Sinergi antara BPD dan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (*)





