SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penyalahgunaan data pribadi.
Dikutip dari https://diskominfo.kaltimprov.go.id/, Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada 5 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Gubernur Harum juga mengingatkan bahwa data kependudukan kini menjadi basis berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat berakibat serius. Masyarakat diminta tidak membagikan atau mengunggah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian di media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi.
Selain itu, warga diminta memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, serta selalu memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan.
Dalam Surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya dan mewaspadai situs palsu dengan domain yang menyerupai situs resmi.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data dapat melapor melalui email: disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram: @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud dalam edaran tersebut.
Salinan digital Surat Edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran. (**cht/pt)