Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu, 17 September 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, yang secara simbolis menuju meja penandatangan dokumen kerja sama. Momen ini menjadi bentuk nyata sinergi antar-unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum untuk memperkuat akses layanan bantuan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kaltim menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dapat memperoleh hak atas bantuan hukum. “Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan,” ujarnya. Senada dengan itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur menegaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa/kelurahan akan memperkuat peran negara dalam menghadirkan keadilan yang merata.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, upaya pembinaan hukum dan penguatan layanan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat berjalan optimal serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.