TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan II Tahun 2026 digelar pada Selasa, (20/01/26), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Tanjung Selor. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM.
Turut juga hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltara, Pollymart Sijabat, SKM., M.AP, Forkopimda Kaltara, serta perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah Prov. Kaltara.
Mudain menyampaiakan, agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian Nota Penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara serta penyampaian Nota Pengantar empat Ranperda prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Ranperda inisiatif DPRD mencakup bidang pembangunan perkebunan berkelanjutan, perbukuan dan literasi, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penghargaan daerah. Sementara Ranperda prakarsa Pemerintah Provinsi meliputi pengarusutamaan gender, pemberdayaan masyarakat desa, perizinan dan penggunaan sumber daya air Sungai Kayan, serta perubahan atas Perda pengelolaan barang milik daerah”, jelasnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembahasan Ranperda secara terstruktur dan sesuai mekanisme perundang-undangan, sebagai upaya menghadirkan regulasi yang berpihak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (hms)






