TARAKAN – Perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik menjadi topik utama dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). Forum ini mempertemukan kalangan akademisi dan insan media untuk bertukar pandangan mengenai implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kebebasan pers.
Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kehadiran KUHP yang baru tidak perlu disikapi dengan kekhawatiran berlebihan oleh para jurnalis. Ia menilai kebebasan pers tetap terjamin selama insan media menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Yahya, dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks kerja jurnalistik, Undang-Undang Pers menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa terkait pemberitaan.
“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis. Artinya, jika terjadi persoalan terkait produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru memang memiliki potensi bersinggungan dengan aktivitas pers, seperti pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Namun demikian, Yahya menegaskan bahwa selama berita diproduksi melalui proses jurnalistik yang benar—meliputi pengumpulan data, verifikasi fakta, serta mematuhi kode etik jurnalistik—maka jurnalis tetap berada dalam koridor perlindungan hukum.
“Kebebasan pers tetap terjaga selama produk yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik yang memenuhi standar profesional,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.
Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai sarana pendidikan masyarakat, pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan, serta ruang diskusi publik dalam kehidupan demokrasi.
Dalam diskusi tersebut, Yahya juga menilai KUHP baru dapat membantu masyarakat membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional dengan konten yang beredar secara bebas di media sosial.
“Selama jurnalis berpegang pada kode etik dan mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers, maka perlindungan hukum tetap tersedia,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila suatu konten tidak melalui proses jurnalistik yang sah, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan ketentuan dalam KUHP dapat diterapkan.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi tersebut. Ia menilai kegiatan semacam ini penting untuk memperkuat pemahaman insan pers terhadap dinamika regulasi yang berkembang.
Menurutnya, dialog antara akademisi dan jurnalis dapat memperkaya perspektif sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan, khususnya di daerah.
“Forum seperti ini sangat bermanfaat bagi insan pers agar semakin memahami batasan sekaligus perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap diskusi serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai wadah belajar bersama antara dunia akademik dan media, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dengan sikap profesional dan penuh tanggung jawab.






