TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL dan H. Muddain, S.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta perwakilan BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA, yang menyerahkan secara resmi LHP atas LKPD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, WTP ke-12 ini adalah hasil kerja bersama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dengan baik untuk penyempurnaan tata kelola ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD Kaltara akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabel dan transparan.
Penyerahan LHP BPK RI ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
DPRD Kaltara berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara melalui pengawasan yang optimal. (hms)






