TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Upaya percepatan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., dan dihadiri anggota Pansus II yaitu Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Ranperda sesuai target waktu yang telah ditetapkan, yakni pada akhir Juni 2026.
Muhammad Nasir menyampaikan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan agar lebih berkelanjutan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi agar pembahasan ini berjalan lancar dan tepat waktu. Ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif,” ujarnya.
Rapat berlangsung intensif dengan membahas sejumlah substansi penting dalam draf Ranperda, termasuk pengaturan penggunaan lahan perkebunan, legalitas hak atas tanah, serta batasan luas lahan yang diperbolehkan untuk usaha perkebunan.
Selain itu, Pansus II juga menyoroti aspek implementasi aturan ke depan, seperti mekanisme pelaksanaan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, serta pengaturan skema kompensasi terhadap potensi dampak kegiatan perkebunan.
(hms)






