NUNUKAN – Teror pencurian buah kelapa sawit yang selama beberapa hari terakhir meresahkan petani di Pulau Sebatik akhirnya berhasil dihentikan. Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama pencurian tandan buah segar sawit di sejumlah kebun milik warga.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan warga yang kehilangan hasil panen sawit siap jual.
“Pelaku utama berinisial SR berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar IPTU Didik.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di salah satu lokasi pencurian. Barang tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.
Setelah diamankan, SR warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian buah sawit milik warga. Ia juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial MA yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku mengaku tidak bekerja sendiri. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, sedikitnya tiga petani di wilayah Sebatik Timur menjadi korban. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7,8 juta, masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta, Rp2 juta, dan Rp3 juta, akibat hilangnya tandan buah segar yang siap dipanen.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kebun yang sepi. Setelah memastikan pemilik tidak berada di lokasi, mereka kembali menggunakan mobil truk untuk mengangkut hasil panen yang dicuri.
Buah sawit hasil curian kemudian dijual kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tombak sawit, satu sabit, satu parang, dan satu senter kepala yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Kapolsek Sebatik Timur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan tindak pidana,” tegas IPTU Didik.
Saat ini tersangka SR telah diamankan di Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap MA yang masuk dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*rls)






