JAKARTA – Kabupaten Bulungan mencatatkan langkah penting dalam penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan kolaboratif. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau menandatangani kesepakatan tata kelola hutan adat di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/2026).
Penandatanganan yang melibatkan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, PT Rizki Kacida Reana, dan Ketua MHA Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul, menjadi kesepakatan tata kelola hutan adat pertama di Indonesia. Model tersebut akan dijadikan pilot project dalam penyelesaian persoalan tenurial di berbagai daerah.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, atas fasilitasi yang diberikan hingga tercapainya kesepakatan seluruh pihak.
Ia menyebut keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan kawasan hutan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak.
MHA Punan Batu Benau Sajau sebelumnya telah memperoleh pengakuan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Dari wilayah adat seluas sekitar 18.430 hektare, tim terpadu merekomendasikan kawasan calon hutan adat seluas kurang lebih 6.890 hektare.
Sebagian kawasan tersebut berada di dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, yakni sekitar 518 hektare di areal PT ITCI Kayan Hutani, sekitar 4.808 hektare di PT Inhutani I Unit Sambarata, dan sekitar 1.578 hektare di PT Rizki Kacida Reana.
Kesepakatan yang ditandatangani menegaskan komitmen bersama untuk menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus menjamin keberlangsungan kegiatan usaha yang telah memiliki izin. Dengan demikian, kepentingan pelestarian lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian investasi dapat berjalan secara seimbang.
Wakil Bupati Bulungan berharap implementasi kesepakatan ini menjadi contoh penyelesaian konflik tenurial yang mengedepankan dialog dan kolaborasi, sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia juga meminta Kementerian Kehutanan terus memberikan pendampingan hingga seluruh tahapan pengakuan Hutan Adat MHA Punan Batu Benau Sajau dapat diselesaikan secara menyeluruh, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat adat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah. (*hms)





