JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima pendanaan sekitar Rp41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2.
Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung penghijauan, khususnya rehabilitasi hutan dan penguatan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Utara.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., usai mengikuti penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Zainal menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan serta pemerintah pusat atas kepercayaan dan dukungan pendanaan kepada Kaltara.
“Terima kasih Bapak Menko. Alhamdulillah, saya mewakili 10 gubernur dari 10 provinsi yang menandatangani penerimaan anggaran ini. Kami atas nama seluruh gubernur menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari pemerintah,” kata Zainal.
Ia memastikan dana tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan penghijauan dan rehabilitasi kawasan hutan di Kaltara.
“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” ujarnya.
Zainal menjelaskan, pendanaan tersebut tidak masuk ke dalam APBD Kaltara. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program. Untuk Kaltara, lembaga perantara tersebut adalah Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.
Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari dana sebesar USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat nonkarbon.
Menurut Zainal, dukungan tersebut sejalan dengan berbagai program pembangunan rendah emisi yang telah dijalankan Pemprov Kaltara melalui implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca periode 2010–2030.
Program tersebut antara lain penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pemprov Kaltara juga memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Salah satunya melalui penyusunan regulasi terkait perkebunan sawit berkelanjutan.
Di Kabupaten Bulungan, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.
Kaltara memiliki posisi strategis dalam agenda mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan bahan media pers, sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen wilayah administrasi Kaltara merupakan tutupan hutan.
Besarnya tutupan hutan tersebut menjadi modal penting sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, Pemprov Kaltara akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.
Tahap berikutnya diarahkan pada penguatan KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan, serta penanganan konflik dan perambahan hutan.
Pendanaan juga akan digunakan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan sekaligus mengembangkan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.
“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.
Sementara itu, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menegaskan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel dan transparan.
Ia berharap pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia. Menurutnya, pendanaan berbasis hasil menunjukkan bahwa perlindungan hutan dapat memberikan nilai nyata bagi pembangunan hijau di tingkat subnasional.
Melalui dukungan pendanaan tersebut, Pemprov Kaltara berkomitmen memastikan pengelolaan hutan tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menghasilkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Dana Rp41,5 miliar tersebut diharapkan menjadi penguat bagi upaya Kaltara menjaga hutan, menekan emisi karbon, memperkuat ekonomi berbasis lingkungan serta mendorong pembangunan hijau yang berkelanjutan. (*)






