JAKARTA – Kepastian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Tak hanya itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan diberi kesempatan mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan status guru PPPK dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi terkait kepastian status dan karier para guru.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, pembahasan kini telah memasuki tahap finalisasi. Cakupannya meliputi guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK) juga masuk dalam pembahasan.
Pemerintah Hitung Kebutuhan Guru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah bersama DPR telah melakukan sejumlah rapat koordinasi dan sinkronisasi data sebelum mencapai kesepahaman.
Menurutnya, pengambilan keputusan harus memperhitungkan kebutuhan guru sekaligus kemampuan anggaran negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelas Prasetyo.
Hasil pembahasan kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Ada Kesempatan Menuju PNS
Prasetyo juga menyampaikan bahwa guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mulai berproses dan diberikan kesempatan menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Persoalan guru disebut menjadi salah satu aspirasi yang banyak diterima DPR maupun pemerintah. Karena itu, penyelesaiannya akan terus dikawal.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata Prasetyo.
DPR RI memastikan proses penyelesaian status guru akan tetap dikawal melalui fungsi pengawasan. Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah serta kemampuan fiskal negara.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai status dan jenjang karier mereka.
Sumber: Parlementaria





