TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 secara umum telah berjalan sesuai aturan. Namun, DPRD meminta adanya penguatan pengawasan pada proses verifikasi peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi agar pelaksanaannya benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara yang berlangsung di Tanjung Selor, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Supaad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta.
Dalam pembahasannya, Komisi IV menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan SPMB yang dinilai berlangsung tertib, lancar, dan relatif bersih. Meski demikian, DPRD menilai proses verifikasi dokumen pada jalur prestasi masih perlu mendapat perhatian khusus guna memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara diminta melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen peserta jalur prestasi sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya ketidaksesuaian data.
Komisi IV juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses penerimaan peserta didik baru dengan memanfaatkan masa sanggah apabila menemukan data yang tidak sesuai.
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan layanan Posko Terpadu Layanan Informasi dan Pengaduan (PANDU SPMB) sebagai wadah resmi dalam menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi selama proses penerimaan berlangsung.
Menurut DPRD, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar pelaksanaan SPMB benar-benar berlangsung objektif dan akuntabel.
Rapat evaluasi turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, serta unsur Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Komisi IV menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan SPMB sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Melalui evaluasi ini, DPRD dan Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 semakin berkualitas, menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, adil, inklusif, serta bebas dari praktik diskriminasi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik di Kalimantan Utara. (*)





