NUNUKAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Kalimantan Utara untuk Periode I Juni 2026 resmi ditetapkan hingga mencapai Rp3.362,20 per kilogram.
Menyusul penetapan tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengeluarkan peringatan kepada seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit di daerahnya agar tidak memainkan harga dan wajib membeli TBS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Nunukan.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.8/566/DPKP 3/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode I Bulan Juni 2026.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.916,56 per kilogram.
Harga tersebut terus meningkat sesuai umur produktif tanaman hingga mencapai Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun. Harga tersebut berlaku untuk transaksi pembelian TBS pada periode 1 hingga 15 Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyebutkan bahwa penetapan harga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga yang layak sekaligus menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkeadilan.
“Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk transaksi pembelian Periode I Bulan Juni 2026 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam keputusan ini,” demikian bunyi diktum kesatu dalam surat keputusan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Nunukan meminta seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Bupati Nunukan menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak sehingga merugikan petani.
“Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” tegas Irwan Sabri dalam surat edarannya.
Selain mewajibkan perusahaan mengikuti harga resmi pemerintah, Bupati Nunukan juga meminta agar informasi harga pembelian TBS disampaikan secara terbuka kepada para pekebun.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya kesenjangan informasi antara perusahaan dan petani.
Pemerintah Kabupaten Nunukan turut menginstruksikan para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan pemerintah desa untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut dapat dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.
Irwan Sabri juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah dan menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan melalui musyawarah serta dialog yang konstruktif.
“Semua pihak diharapkan menjaga kondusifitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tulisnya.
Dengan terbitnya penetapan harga TBS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diperkuat melalui surat edaran Bupati Nunukan, diharapkan tidak ada lagi praktik pembelian TBS di bawah harga acuan pemerintah sehingga hak-hak pekebun dapat terlindungi dan kemitraan antara petani dengan perusahaan kelapa sawit dapat berjalan lebih sehat dan berkeadilan. (*)






