Kamis, Juni 4, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

by Admin
04/06/2026
in Daerah, Ekonomi, Kalimantan Utara, Nunukan, Pemkab Nunukan
A A
0
Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

Warga Binaan Lapas Nunukan Panen Sawit (HMS)

NUNUKAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Kalimantan Utara untuk Periode I Juni 2026 resmi ditetapkan hingga mencapai Rp3.362,20 per kilogram.

Menyusul penetapan tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengeluarkan peringatan kepada seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit di daerahnya agar tidak memainkan harga dan wajib membeli TBS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Putri Indonesia Kebudayaan 2026 Siap Promosikan Kaltara, TP-PKK Soroti Potensi Budaya dan Alam Bumi Benuanta

Wagub Kaltara: Anak Muda Harus Jadi Motor Promosi Budaya dan Pariwisata Daerah

Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Nunukan.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.8/566/DPKP 3/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode I Bulan Juni 2026.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.916,56 per kilogram.

Harga tersebut terus meningkat sesuai umur produktif tanaman hingga mencapai Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun. Harga tersebut berlaku untuk transaksi pembelian TBS pada periode 1 hingga 15 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyebutkan bahwa penetapan harga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga yang layak sekaligus menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkeadilan.

“Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk transaksi pembelian Periode I Bulan Juni 2026 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam keputusan ini,” demikian bunyi diktum kesatu dalam surat keputusan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Nunukan meminta seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Surat Edaran Bupati Nunukan

Bupati Nunukan menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak sehingga merugikan petani.

“Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” tegas Irwan Sabri dalam surat edarannya.

Selain mewajibkan perusahaan mengikuti harga resmi pemerintah, Bupati Nunukan juga meminta agar informasi harga pembelian TBS disampaikan secara terbuka kepada para pekebun.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan transparansi dan mencegah terjadinya kesenjangan informasi antara perusahaan dan petani.

Pemerintah Kabupaten Nunukan turut menginstruksikan para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan pemerintah desa untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.

Hasil pemantauan tersebut dapat dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.

Irwan Sabri juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah dan menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perkebunan melalui musyawarah serta dialog yang konstruktif.

“Semua pihak diharapkan menjaga kondusifitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tulisnya.

Dengan terbitnya penetapan harga TBS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diperkuat melalui surat edaran Bupati Nunukan, diharapkan tidak ada lagi praktik pembelian TBS di bawah harga acuan pemerintah sehingga hak-hak pekebun dapat terlindungi dan kemitraan antara petani dengan perusahaan kelapa sawit dapat berjalan lebih sehat dan berkeadilan. (*)

 

Share234Tweet147SendShareSend
Previous Post

Putri Indonesia Kebudayaan 2026 Siap Promosikan Kaltara, TP-PKK Soroti Potensi Budaya dan Alam Bumi Benuanta

Next Post

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Berita Lainnya

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

by Admin
04/06/2026
0

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)...

Putri Indonesia Kebudayaan 2026 Siap Promosikan Kaltara, TP-PKK Soroti Potensi Budaya dan Alam Bumi Benuanta

Putri Indonesia Kebudayaan 2026 Siap Promosikan Kaltara, TP-PKK Soroti Potensi Budaya dan Alam Bumi Benuanta

by Admin
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara terus berupaya memperluas promosi budaya dan pariwisata melalui berbagai kolaborasi strategis. Salah satunya dengan menggandeng...

Wagub Kaltara: Anak Muda Harus Jadi Motor Promosi Budaya dan Pariwisata Daerah

Wagub Kaltara: Anak Muda Harus Jadi Motor Promosi Budaya dan Pariwisata Daerah

by Admin
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., mengajak generasi muda untuk mengambil peran lebih besar dalam...

Next Post
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Teguh Santosa: Rakernas JMSI, Momentum Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

    Teguh Santosa: Rakernas JMSI, Momentum Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Andi Mulyano Usul Pasar Tani Tetap Berjalan di Kawasan Alun-Alun Nunukan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pembangunan Sekolah Rakyat, Legalitas Lahan Menjadi Kunci Utama

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES