Kamis, Juni 4, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

by Admin
04/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Eddy S)

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika dengan barang bukti sabu, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi dalam periode Februari hingga April 2026.

Baca Juga

Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

KORMI Nunukan Bidik Budaya Hidup Aktif

Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

Dari total 47 perkara tersebut, terdapat 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram, serta 4 perkara TPPO yang menjadi perhatian dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Selain itu, juga terdapat perkara penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, dan kebakaran.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,94 gram, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta 28 baju dan 36 celana dari berbagai perkara termasuk narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 dengan metode yang disesuaikan berdasarkan karakteristik barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sedangkan peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, dompet, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sisa hasil pemusnahan kemudian dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kajari Nunukan Burhanuddin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor atas barang bukti yang telah dirampas untuk negara.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menghindari potensi penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan barang bukti.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)

Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

Berita Lainnya

Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

by Admin
04/06/2026
0

NUNUKAN – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Kalimantan Utara untuk Periode I Juni 2026...

Putri Indonesia Kebudayaan 2026 Siap Promosikan Kaltara, TP-PKK Soroti Potensi Budaya dan Alam Bumi Benuanta

Putri Indonesia Kebudayaan 2026 Siap Promosikan Kaltara, TP-PKK Soroti Potensi Budaya dan Alam Bumi Benuanta

by Admin
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara terus berupaya memperluas promosi budaya dan pariwisata melalui berbagai kolaborasi strategis. Salah satunya dengan menggandeng...

Wagub Kaltara: Anak Muda Harus Jadi Motor Promosi Budaya dan Pariwisata Daerah

Wagub Kaltara: Anak Muda Harus Jadi Motor Promosi Budaya dan Pariwisata Daerah

by Admin
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., mengajak generasi muda untuk mengambil peran lebih besar dalam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Teguh Santosa: Rakernas JMSI, Momentum Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

    Teguh Santosa: Rakernas JMSI, Momentum Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Andi Mulyano Usul Pasar Tani Tetap Berjalan di Kawasan Alun-Alun Nunukan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Menteri Supratman: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pembangunan Sekolah Rakyat, Legalitas Lahan Menjadi Kunci Utama

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES