Rabu, September 9, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

by Admin
04/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu hingga Kasus TPPO

Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Eddy S)

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (4/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika dengan barang bukti sabu, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi dalam periode Februari hingga April 2026.

Baca Juga

Menjaga Negeri, Merawat Alam, Satgas Pamtas dan BTNKM Perkuat Pengamanan Lumbis

Dari Kolam Ikan ke Kandang Maggot, Ikhtiar Mas Muda Krayan Membangun Kemandirian

Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Dari total 47 perkara tersebut, terdapat 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram, serta 4 perkara TPPO yang menjadi perhatian dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Selain itu, juga terdapat perkara penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila, dan kebakaran.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,94 gram, 119 item peralatan rumah tangga dari perkara perdagangan, serta 28 baju dan 36 celana dari berbagai perkara termasuk narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 dengan metode yang disesuaikan berdasarkan karakteristik barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sedangkan peralatan rumah tangga dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, dompet, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sisa hasil pemusnahan kemudian dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Kajari Nunukan Burhanuddin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor atas barang bukti yang telah dirampas untuk negara.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta menghindari potensi penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan barang bukti.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)

Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Harga TBS Sawit Tembus Rp3.362 per Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Jangan Main Harga

Next Post

Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

Berita Lainnya

Menjaga Negeri, Merawat Alam, Satgas Pamtas dan BTNKM Perkuat Pengamanan Lumbis

Menjaga Negeri, Merawat Alam, Satgas Pamtas dan BTNKM Perkuat Pengamanan Lumbis

by Admin
08/09/2026
0

NUNUKAN — Menjaga perbatasan bukan hanya tentang memastikan patok negara tetap berdiri, di balik lebatnya hutan Lumbis, ada kekayaan alam...

Harga CPO dan PKO Jadi Acuan, Komisi II DPRD Kaltara Kawal Penetapan TBS Sawit

Harga CPO dan PKO Jadi Acuan, Komisi II DPRD Kaltara Kawal Penetapan TBS Sawit

by Admin
07/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Utara kembali dibahas dengan mempertimbangkan...

Desa Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, DPMD Kaltara Siapkan Skema Insentif

Desa Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, DPMD Kaltara Siapkan Skema Insentif

by Admin
07/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai didorong hingga ke tingkat desa....

Next Post
Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

Bupati Cup 2026 Hadirkan Eks Timnas hingga Pemain Asing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Nunukan Silaturahmi dengan LPADKT, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Beduk Sahur Bergema di Juata Laut, Tradisi Ramadan Satukan Warga Tarakan

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dari Kolam Ikan ke Kandang Maggot, Ikhtiar Mas Muda Krayan Membangun Kemandirian

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Elai Jadi Cara Balai TNKM Kenalkan Kekayaan Hayati Kayan Mentarang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES