Jumat, Juli 10, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara Tarakan

Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas, Terima Amnesti Presiden Prabowo

by Admin
02/08/2025
in Tarakan
A A
0
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas, Terima Amnesti Presiden Prabowo

Amnesti Presiden Prabowo untuk Napi Lapas Tarakan. (ist)

TARAKAN – Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima Amnesti atau Pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu (02/08/2025).

Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Baca Juga

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

Camat Tarakan Utara Apresiasi Inisiatif Warga Gelar Harmony Day 2026

Norhayati Andris Yakin Kontingen Pesparawi Kaltara Mampu Ukir Prestasi Nasional

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan. Warga binaan tersebut merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1). Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan.

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik”, pungkasnya.

Sesaat menerima Amnesti secara simbolis, WBP Lapas Tarakan berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan penyampaian ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program Amnesti.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (**)

Tags: amnestiikn nusantarainti katalapas tarakanpresiden prabowo
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Aparat Gabungan Tertibkan Arena Judi Sambung Ayam di Tarakan

Next Post

15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Estafet Kepemimpinan Polda Kaltara, Irjen Pol Agus Wijayanto Disambut di Bandara Juwata

Estafet Kepemimpinan Polda Kaltara, Irjen Pol Agus Wijayanto Disambut di Bandara Juwata

by Admin
09/07/2026
0

TARAKAN – Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum, bersama jajaran menyambut kedatangan Kapolda Kaltara yang baru Irjen Pol....

Sosper di Nunukan, Rismanto Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Perda Keolahragaan dan Pendidikan

Sosper di Nunukan, Rismanto Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Perda Keolahragaan dan Pendidikan

by Admin
09/07/2026
0

NUNUKAN – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA....

Konferensi Perdana GKII Sungai Malinau Digelar, Bupati Wempi Tekankan Kepemimpinan dan Pelayanan

Konferensi Perdana GKII Sungai Malinau Digelar, Bupati Wempi Tekankan Kepemimpinan dan Pelayanan

by Admin
09/07/2026
0

MALINAU – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H, membuka secara resmi Konferensi ke-I Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah...

Next Post
15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

    Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Latihan Tiga Pekan Berbuah Prestasi, Dua Penyanyi Solo Malinau Antar Kaltara Raih Emas dan Perak di Pesparawi Nasional

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pemkab Nunukan Gulirkan Program Pembiayaan Usaha Mikro, Pinjaman Hingga Rp25 Juta

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dewan Pendidikan Kaltara: Minim Keluhan, Pelaksanaan SPMB di Nunukan Berjalan Sesuai Aturan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Mamay Trending Topik, Selamatkan Balita Korban Korban KM Barcelona V yang Terbakar

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES